Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Pengelolaan arsip dan pelayanan arsip;
  2. Pembinaan dan pengawasan kearsipan;
  3. Pembinaan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca dan layanan perpustakaan keliling;
  4. Pengembangan dan pengolahan bahan pustaka, dan layanan;dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Eselon IIb yang membawahi Sekretaris, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka, Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Arsip, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Kelompok Jabatan Fungsional: 1) Pustakawan, 2) Arsiparis.