Sejarah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Nama Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah. Kemudian pada tahun 2017 Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat menjalankan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organasasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Lembaga Teknis Daerah, memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.