DISPURSIP KOBAR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Perpustakaan Khusus di Aula Harmoni lantai 2 Dispursip Kobar pada Jum’at (21/2). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola perpustakaan khusus agar sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas, didampingi oleh Kepala Bidang P3KM dan Kepala Bidang PLPBP. Pemaparan materi utama disampaikan oleh Achmad Zulkarnain, ST, selaku Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM). Para peserta yang hadir merupakan perwakilan dari berbagai institusi, di antaranya Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun, Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri Kobar, Badan Pusat Statistik (BPS) Kobar, RSSI Pangkalan Bun, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun, dan Direktorat Polisi Perairan Pangkalan Sandar DAS Kumai.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai fungsi dan peran perpustakaan khusus yang meliputi perpustakaan rujukan, pusat deposit, serta pusat sumber belajar di lingkungan lembaga induknya. Perpustakaan khusus juga memiliki peran penting sebagai pusat research and development bagi lembaga yang menaunginya. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan semakin banyak instansi pemerintah, non-pemerintah, maupun rumah ibadah yang memiliki perpustakaan untuk mendukung peningkatan literasi di Kotawaringin Barat.
Dispursip Kobar berkomitmen untuk terus mengembangkan dan membina perpustakaan khusus agar mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada pemustaka. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi dan pengelolaan perpustakaan yang sesuai standar.