Dalam rangkaian kegiatan Forum Konsultasi Publik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan deklarasi dan penandatangan Zona Integritas yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Syahruddin, Bapak Ade Anggota DPRD Kotawaringin Barat, Kepala Dinas, Praktisi dan Media yang dilaksanakan pada Selasa (7/12).

Seluruh Aparatur Sipil Negara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga secara bersama-sama dengan disaksikan oleh tamu undangan mendeklarasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat

Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang dilaksanakan DPK Kobar merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomoe 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PermenPan-RB No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.(DPK Kobar)